Reset Lihat Contoh Perjanjian Pra Nikah (#45)No Akta:Hari :Tanggal :Pukul :* Ganti WIB sesuai dengan zona (mis: WITA atau WIT)Ejaan :* Sesuaikan zona waktuNama Notaris :Titel :Kota :Panggilan :TuanNyonyaNonaNama :Warga Negara :Warga Negara IndonesiaWarga Negara AsingData :lahir di [...], pada tanggal [01-01-2000] (ejaan), Warga Negara Indonesia, [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat], Rukun Tetangga [...], Rukun Warga [...], [Kelurahan/Desa] [.....], Kecamatan [.....], Pemegang Kartu Tanda Penduduk [Kota/Kabupaten] [.....], Provinsi [.....] dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): [.....];Data :lahir di [...], pada tanggal [01-01-2000] (ejaan), Warga Negara Asing (Nama Negara), [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat], Rukun Tetangga [...], Rukun Warga [...], [Kelurahan/Desa] [.....], Kecamatan [.....], [Kota/Kabupaten] [.....], Provinsi [.....], dengan Nomor Passport [.....];Panggilan :TuanNyonyaNonaNama :Warga Negara:Warga Negara IndonesiaWarga Negara AsingData :lahir di [...], pada tanggal [01-01-2000] (ejaan), Warga Negara Indonesia, [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat], Rukun Tetangga [...], Rukun Warga [...], [Kelurahan/Desa] [.....], Kecamatan [.....], Pemegang Kartu Tanda Penduduk [Kota/Kabupaten] [.....], Provinsi [.....] dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): [.....];Data :lahir di [...], pada tanggal [01-01-2000] (ejaan), Warga Negara Asing (Nama Negara), [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat], Rukun Tetangga [...], Rukun Warga [...], [Kelurahan/Desa] [.....], Kecamatan [.....], [Kota/Kabupaten] [.....], Provinsi [.....], dengan Nomor Passport [.....];Pasal 1.1:Antara suami-istri tidak akan terjadi campur/penyatuan harta, sehingga semua campur harta, baik campur harta lengkap maupun campur utang rugi dan campur hasil pendapatan dengan tegas ditiadakan;Pasal 1.2:Berhubung dengan ketentuan ayat pertama pasal ini, maka suami dan istri tetap memiliki harta tetap/tak bergerak ataupun yang bergerak yang dibawanya ke dalam perkawinan mereka dan yang diperoleh masing-masing karena penggantian dari penamaan atau penukaran atau yang diperoleh selama perkawinan berlangsung;Pasal 1.3:Semua utang yang dibawa oleh suami atau istri ke dalam perkawinan mereka, tetap akan menjadi tanggungan (dipikul oleh) suami atau isteri masing-masing yang telah membawa, membuat atau yang menerima utang-utang itu.Pasal 2.1:Istri harus bekerja, baik pekerjaan yang dilakukan dari dalam rumah, seperti mengelola usaha sendiri ataupun di luar rumah, seperti bergabung dengan suatu Perusahaan;Pasal 2.2:Istri akan mengurus semua harta pribadinya, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak dan dengan bebas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik dari hartanya itu maupun dari pekerjaannya atau dari sumber lainnya;Pasal 2.3:Untuk mengurus hartanya itu istri tidak memerlukan bantuan atau kekuasaan dari suami, dan dengan ini suami untuk keperluannya memberi kuasa yang tetap dan tidak dapat dicabut lagi kepada istri untuk melakukan segala tindakan pengurusan harta pribadi istri itu tanpa diperlukan bantuan/persetujuan dari suami;Pasal 2.4:Demikian sebaliknya, apabila suami telah melakukan pengurusan atas harta pribadi istri, maka suami akan bertanggung jawab atas harta itu.Pasal 3.1:Semua biaya yang dikeluarkan untuk sewa tempat tinggal dan pengeluaran biaya kehidupan sehari-hari untuk keperluan rumah tangga adalah tanggung jawab suami;Pasal 3.2:Pengeluaran biaya sehari-hari untuk keperluan rumah tangga yang dilakukan oleh istri dianggap dilakukan dengan persetujuan pihak suami;Pasal 3.3:Biaya pendidikan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka menjadi tanggungan, harus dipikul dan dibayar oleh suami istri berdua secara bersama-sama, dan untuk hal mana istri tidak dapat dituntut.Pasal 4.1:Suami Istri akan tinggal di Indonesia sampai batas waktu pada bulan [...] [2025];Pasal 4.2:Istri harus mengikuti suami ke tempat asal suami yaitu [...] atau ke negara lain manapun yang di kehendaki suami;Pasal 4.3:Apabila di negara [...] pihak istri menginginkan perpisahan atau menginginkan kembali ke Indonesia untuk selamanya, suami tidak akan membiayai ongkos berupa pembelian tiket atau apapun yang berhubungan dengan kepulangan isterinya tersebut, istri wajib membiayai diri sendiri segala biaya yang dikeluarkan untuk keperluan tersebut;Pasal 4.4:Jika suami berpindah agama kembali ke agama sebelumnya ataupun tidak menjalankan agama Islam sesuai dengan ajaran yang seharusnya, istri dapat menuntut perpisahan dan suami wajib membiayai atau apapun yang berhubungan dengan kepulangan istrinya tersebut.Pasal 5.1:Barang-barang yang berupa pakaian, perhiasan, buku-buku,surat-surat, alat-alat dan perkakas yang dipergunakan untuk pelajaran atau pekerjaan oleh suami atau istri masing-masing, baik yang sewaktu-waktu terdapat, jadi juga bila terdapat pada waktu putusnya perkawinan mereka, merupakan hak milik suami atau istri yang menggunakan atau dianggap biasa menggunakan barang-barang itu. Barang-barang tersebut tanpa diadakan penyelidikan atau perhitungan dianggap sama atau sebagai pengganti dari barang-barang yang serupa dengan yang dibawa ke dalam perkawinan mereka;Pasal 5.2:Semua perabot rumah tangga yang sewaktu-waktu terdapat dalam rumah suami-istri, jadi juga pada waktu putusnya perkawinan mereka, terkecuali barang-barang tersebut dalam ayat pertama pasal ini milik suami, adalah milik istri pribadi, karena perabot rumah tangga itu dianggap sama dengan atau sebagai pengganti dari perabot yang dibawa oleh istri kedalam perkawinan mereka itu, tanpa ada atau diperlukan penyelidikan asal-usulnya atau perhitungan;Pasal 5.3:Barang-barang bergerak lainnya yang tidak termasuk ketentuan-ketentuan tersebut di atas, yang selama perkawinan oleh karena pembelian, warisan, hibah-wasiat, hibah, atau dengan cara lain menjadi milik (jatuh kepada) istri atau suami yang harus ternyata dari suatu daftar atau catatan lain yang ditandatangani oleh suami atau istri, dengan tidak mengurangi hak istri/suami atau (para) ahli warisnya untuk membuktikan tentang adanya atau harganya barang-barang itu, baik dengan surat-surat-bukti lain, saksi-saksi atau karena umum telah mengetahuinya.Domisili Hukum:Panggilan :TuanNyonyaNonaNama :Data :lahir di [Kota], pada tanggal [01-01-2000] (ejaan), Warga Negara Indonesia, [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat], Rukun Tetangga [...], Rukun Warga [...], [Kelurahan/Desa] [.....], Kecamatan [.....], Pemegang Kartu Tanda Penduduk [Kota/Kabupaten] [.....], Provinsi [.....] dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : [.....];Panggilan :TuanNyonyaNonaNama :Data :lahir di [Kota], pada tanggal [01-01-2000] (ejaan), Warga Negara Indonesia, [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat], Rukun Tetangga [...], Rukun Warga [...], [Kelurahan/Desa] [.....], Kecamatan [.....], Pemegang Kartu Tanda Penduduk [Kota/Kabupaten] [.....], Provinsi [.....] dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : [.....];Simpan untuk dilanjutkanProses