Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya

21 Maret 2025

BR Paruhum

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting sebagai bukti legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Jika hilang, maka anda harus segera mengupayakan agar surat tersebut diterbitkan penggantinya oleh pihak yang berwenang.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Pastikan kita sudah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan dalam mengurus kehilangan STNK sebagai berikut:

  • Kartu identitas (KTP) asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Lampiran surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian atau bukti pemasangan iklan kehilangan di media (cetak / elektronik).
  • Surat rekomendasi dari Satlantas atau Satuan Lalu Lintas.
  • Surat pernyataan yang diberi materai dan tanda tangan asli.

Jika pengurusan STNK yang hilang diwakilkan kepada orang lain maka harus disertakan juga surat kuasa kepada orang yang akan mengurus STNK hilang tersebut.
Kalau Pemberi Kuasa tidak mau menyerahkan BPKB asli ke Penerima Kuasa, maka harus disiapkan fotokopi BPKB yang di legalisir

Cara Mengurus STNK Hilang

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti saat mengurus STNK yang hilang.

1. Mendatangi Kantor SAMSAT

Datang ke kantor SAMSAT terdekat atau kantor SAMSAT yang sesuai dengan registrasi kendaraan Anda. Untuk kasus kehilangan STNK ini sebaiknya datang langsung ke kantor SAMSAT pusat, Layanan SAMSAT keliling tidak menerima pengurusan kehilangan STNK.

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Ini harus dilakukan saat mengurus kehilangan STNK. Cek fisik dilakukan secara langsung oleh petugas kantor SAMSAT tanpa biaya.

3. Mengisi Formulir

Formulir akan diberikan oleh petugas, pastikan anda mengisinya dengan informasi yang benar/akurat.

4. Menyerahkan Semua Dokumen yang Dipersayaratkan

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya.

5. Cek Blokir dan Pajak Kendaraan

Anda juga perlu untuk melakukan cek blokir dan pajak kendaraan untuk memastikan bahwa tidak ada tunggakan dan/atau masih dalam status terblokir.

6. Pembuatan STNK Baru

Proses pembuatan STNK Baru ini dilakukan di loket Bea Balik Nama II. Di sini Anda harus membawa semua dokumen yang diperlukan.

7. Pembayaran Administrasi

Hal ini biasanya dilakukan di loket khusus pembayaran. Jika ada pajak yang belum terbayar, silakan lunasi juga di loket tersebut.

8. Pengambilan STNK Baru

Jika semua dokumen sudah diperiksa dan di validasi oleg petugas, maka anda bisa segera mengambil STNK baru di loket yang tersedia dengan menunjukkan bukti pembayaran.

Segera periksa data yang tertera di STNK baru. Pastikan bahwa semua data yang ada sudah sesuai, akurat dan lengkap.

Biasakan untuk menyimpan 1 fotokopi STNK di rumah dan selalu menjaga agar yang asli tidak hilang (lagi) atau rusak. 

Biaya Mengurus STNK Hilang

Biaya pengurusan STNK hilang sudah diatur dalam PP No 60/2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut adalah rincian biaya pengurusan STNK yang hilang menurut aturan tersebut.

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 biayanya Rp100.000,- per penerbitan.
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih biayanya Rp200.000,- per penerbitan.

Anda juga harus membayar biaya pengesahan.

  • Kendaraan roda 2 atau 3 akan dikenakan biaya Rp25.000,-
  • Kendaraan roda 4 atau lebih dikenakan biaya Rp30.000,-.

Image designed by https://www.freepik.com/author/pch-vector